Minggu, 28 November 2010

Masyarakat Pedesaan

MASYARAKAT PEDESAAN


Definisi
            Sebelum membahas masyarakat pedesaan, tentunya harus dipahami terlebih dahulu tentang desa itu sendiri, sebagai tempat dimana kehidupan masyarakat pedesaan beraktivitas.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat desa merupakan masyarakat yang kehidupannya masih banyak dikuasai oleh adat istiadat lama. Istiah desa dapat merujuk arti yang berbea-beda tergantung dari sudut pandangnya. Secara umum desa memiliki 3 unsur yaitu :
1.    Daerah
Daerah disini dalam arti tanah-tanah yang produktif dan tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat
2.    Penduduk
Penduduk adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencarian masyarakat pedesaan.
3.    Tata kehidupan
Tata kehidupan dalam hal ini adalah pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk-beluk kehidupan masyarakat desa tersebut.
Ketiga unsur tersebut tidak dapat lepas satu sama lain dan berdiri sendiri, namun merupakan satu kesatuan yang utuh yang disebut dengan “Living Unit”.

Pemerintahan Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedeesaaan memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
1.    Pemerintah Desa
1)   Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
a.    Bertakwa kepada Tuhan YME
b.    Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
c.    Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
d.   Berusia paling rendah 25 tahun
e.    Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
f.     Penduduk desa setempat
g.    Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
h.    Tidak dicabut hak pilihnya
i.      Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
j.      Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
2)   Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2.    Badan Permusyawarakatan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kehidupan Masyarakat Pedesaan
            Dalam bukunya seorang ahli Sosiologi, Soekanto (2005) menjelaskan tentang bagaimana kehidupan masyarakat pedesaan. Warga suatu masyarakat pedesaaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan mereka biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan. 
            Masyarakat pedesaan golongan orang tua umumnya memegang peranan penting. Masyarakat akan selalu meminta nasihat kepada golongan orang tua apabila ada kesulitan- kesulitan yang dihadapi. Kesukarannya adalah bahwa golongan orang tua itu mempunyai pandangan yang berdasarkan pada tradisi yang kuat, sehingga sukar untuk mengadakan perubahan- perubahan yang nyata ke arah perbaikan.
            Pengendalian sosial masyarakat terasa sangat kuat, sehingga perkembangan jiwa individu sangat sukar untuk dilaksanakan. Itulah sebabnya mengapa sulit sekali mengubah jalan pikiran masyarakat pedesaan yang sosial ke arah jalan pikiran yang ekonomis. Perubahan- perubahan sosial pun menjadi lambat karena masyarakat cenderung tertutup terhadap pengaruh dari luar.
            Sistem  komunikasi yang berkembang dalam masyarakat pedesaan adalah komunikasi verbal antara anggota masyarakat. Sebagai akibat sistem komunikasi verbal yang sederhana tersebut hubungan antara seseorang dengan orang lain dapat diatur dengan seksama. Rasa persatuan pun erat sekali yang kemudian menimbulkan rasa saling mengenal dan saling menolong yang akrab.
            Hubungan antara penguasa dengan rakyat antara masyarakat pedesaan berlangsung secara tidak resmi, segala sesuatu dijalankan atas dasar musyawarah. Masyarakat pedesaan mengutamakan perhatian khususnya terhadap keperluan utama kehidupan, hubungan-hubungan untuk memperhatikan fungsi pakaian, makanan, rumah dan sebagainya.
            Pada masyarakat pedesaan tidak dikenal adanya pembagian kerja berdasarkan keahlian, namun biasanya terjadi pembagian kerja berdasarkan pada usia, mengingat kemapuan fisik masing- masing, dikarenakan sistem kerja masyarakat pedesaan adalah gotong royong.

Nilai dan Norma Masyarakat Pedesaan
            Hubungan sosial antara warga masyarakat pedesaan sangatlah luas dan diatur oleh pola- pola ideal yang umumnya dianggap sebagai suatu keharusan dan mengandung peraturan- peraturan yang lebih khusus. Norma- norma yang umunya digunakan masyarakat pedesaan menurut Departemen Kesehatan RI (1996) adalah
1.      Adat istiadat asli
Adat istiadat asli, biasanya digunakan dalam mengatur hubungan antara individu, misalnya dalam hubungan antara orang- orang tua dan muda, upacara perkawinan, meminang, kelahiran bayi, kematian serta kegiatan-kegiatan lain yang biasa dilakukan.
2.      Hukum agama
Sistem norma ini merupakan norma dan nilai yang diperoleh dari agama yang dianut. Suatau perbedaan yang penting antara hukum agam dan adat adalah bahwa norma- norma agama mementingkan individu, sedangkan norma-norma adat mementingkan keluarga secara luas atau masyarakat sebagai keseluruhan. Meskipun demikian seperti halnya adat istiadat hukum agama juga merupakan pedoman tingkah laku dan seluruh kegiatan individu dalam masyarakat pedesaan
3.      Hukum dan peraturan pemerintah
Sistem ini terdiri dari norma- norma yang timbul dari UUD 1945 dan hukum - hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak seperti adat istiadat dan norma agama, hukum dan peraturan pemerintah ini bersifat mengikat, dan apabila terjadi pelanggaran maka pelaku akan dikenakan sangsi yang telah ditetapkan pemerintah.

Karakteristik Umum Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasanya tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa di Jawa. Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era informasi dan teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak berlaku”.
Berikut ini disampaikan sejumlah karakteristik masyarakat desa menurut Pusat Pengabdian Masyarakat Universitas Kristen Petra tahun 2005, yang terkait dengan etika dan budaya mereka, yang bersifat umum yang selama ini masih sering ditemui, yaitu :
1.         Sederhana
Sebagian besar masyarakat desa hidup dalam kesederhanaan. Kesederhanaan ini terjadi karena dua hal:
a.    Secara ekonomi memang tidak mampu
b.    Secara budaya memang tidak senang menyombongkan diri.
2.         Mudah curiga
Secara umum, masyarakat desa akan menaruh curiga pada:
a.    Hal-hal baru di luar dirinya yang belum dipahaminya
b.    Seseorang/sekelompok yang bagi komunitas mereka dianggap “asing”
3.         Menjunjung tinggi “unggah-ungguh”
Sebagai “orang Timur”, orang desa sangat menjunjung tinggi kesopanan atau “unggah-ungguh” apabila:
a.    Bertemu dengan tetangga
b.    Berhadapan dengan pejabat
c.    Berhadapan dengan orang yang lebih tua/dituakan
d.   Berhadapan dengan orang yang lebih mampu secara ekonomi
e.    Berhadapan dengan orang yang tinggi tingkat pendidikannya
4.         Guyub, kekeluargaan
Sudah menjadi karakteristik khas bagi masyarakat desa bahwa suasana kekeluargaan dan persaudaraan telah “mendarah-daging” dalam hati sanubari mereka.
5.         Lugas
“Berbicara apa adanya”, itulah ciri khas lain yang dimiliki masyarakat desa. Mereka tidak peduli apakah ucapannya menyakitkan atau tidak bagi orang lain karena memang mereka tidak berencana untuk menyakiti orang lain. Kejujuran, itulah yang mereka miliki.
6.         Tertutup dalam hal keuangan
Biasanya masyarakat desa akan menutup diri manakala ada orang yang bertanya tentang sisi kemampuan ekonomi keluarga. Apalagi jika orang tersebut belum begitu dikenalnya. Katakanlah, mahasiswa yang sedang melakukan tugas penelitian survei pasti akan sulit mendapatkan informasi tentang jumlah pendapatan dan pengeluaran mereka.
7.         Perasaan “minder” terhadap orang kota
Satu fenomena yang ditampakkan oleh masayarakat desa, baik secara langsung ataupun tidak langsung ketika bertemu/bergaul dengan orang kota adalah perasaan mindernya yang cukup besar. Biasanya mereka cenderung untuk diam/tidak banyak omong.
8.         Menghargai (“ngajeni”) orang lain
Masyarakat desa benar-benar memperhitungkan kebaikan orang lain yang pernah diterimanya sebagai “patokan” untuk membalas budi sebesar-besarnya. Balas budi ini tidak selalu dalam wujud material tetapi juga dalam bentuk penghargaan sosial atau dalam bahasa Jawa biasa disebut dengan “ngajeni”.
9.         Jika diberi janji, akan selalu diingat
Bagi masyarakat desa, janji yang pernah diucapkan seseorang/komunitas tertentu akan sangat diingat oleh mereka terlebih berkaitan dengan kebutuhan mereka. Hal ini didasari oleh pengalaman/trauma yang selama ini sering mereka alami, khususnya terhadap janji-janji terkait dengan program pembangunan di daerahnya. Sebaliknya bila janji itu tidak ditepati, bagi mereka akan menjadi “luka dalam” yang begitu membekas di hati dan sulit menghapuskannya.
10.     Suka gotong-royong
Salah satu ciri khas masyarakat desa yang dimiliki dihampir seluruh kawasan Indonesia adalah gotong-royong atau kalau dalam masyarakat Jawa lebih dikenal dengan istilah “sambatan”. Uniknya, tanpa harus dimintai pertolongan, serta merta mereka akan “nyengkuyung” atau bahu-membahu meringankan beban tetangganya yang sedang punya “gawe” atau hajatan. Mereka tidak memperhitungkan kerugian materiil yang dikeluarkan untuk membantu orang lain. Prinsip mereka: “rugi sathak, bathi sanak”. Yang kurang lebih artinya: lebih baik kehilangan materi tetapi mendapat keuntungan bertambah saudara.
11.     Demokratis
Sejalan dengan adanya perubahan struktur organisasi di desa, pengambilan keputusan terhadap suatu kegiatan pembangunan selalu dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat. Dalam hal ini peran BPD (Badan Perwakilan Desa) sangat penting dalam mengakomodasi pendapat/input dari warga.
12.     Religius
Masyarakat pedesaan dikenal sangat religius, dalam keseharian mereka taat menjalankan ibadah agamanya. Secara kolektif, mereka juga mengaktualisasi diri ke dalam kegiatan budaya yang bernuansa keagamaan. Misalnya: tahlilan, rajaban, Jumat Kliwonan, dll.
Karakteristik tersebut, pada saat ini tidak bisa digeneralisasikan bagi seluruh warga masyarakat desa. Ini disebabkan oleh adanya perubahan sosial religius yang begitu besar pengaruhnya dalam tata pranata kehidupan masyarakat pedesaan. Dampak yang terjadi meliputi aspek agama, ekonomi, sosial politik, budaya dan pertahanan keamanan. (ingat: kasus kerusuhan yang terjadi di beberapa pedesaan di pulau Jawa).

Masalah Kesehatan dalam Masyarakat Pedesaan
            Pada evaluasi menjelang Pelita I, terungkapkan adanya permasalahan kesehatan yang perlu memperoleh pemecahan segera melalui suatu pendekatan baru dalam masyarakat pedesaan. Erfandi (2010) menyebutkan pokok pokok permasalahan kesehatan yang muncul dalam masyarakat pedesaan, diantaranya :
1.    Meraja lelanya penyakit-penyakit menular yang banyak menimpa rakyat kecil di pedusunan
2.    Keadaan under-nurishment yang menyangkut terutama bayi dan balita maupun ibu-ibu dalam masa reproduktif
3.    Keadaan sanitasi lingkungan jelek ditambah akses dari perumbuhan industrialisasi
4.    Pertambahan penduduk secara alamiah yang masih tinggi
5.    Tingkat pendapat perkapita yang rendah

Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD)
            Pemerintah berperan serta dalam upaya mengatasi masalah kesehatan yang terjadi dalam masyarakat pedesaan, yaitu dengan mencanangkan program PKMD.
Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) adalah rangkaian kegiatan masyarakat yang dilakukan berdasarkan gotong-royong, swadaya masyarakat dalam rangka menolong mereka sendiri untuk mengenal dan memecahkan masalah atau kebutuhan yang dirasakan masyarakat, baik dalam bidang kesehatan maupun bidang dalam bidang yang berkaitan dengan kesehatan, agar mampu memelihara kehidupannya yang sehat dalam rangka meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Pokok-pokok pemikiran yang fundamental yang melandasi definisi PKMD tersebut diatas ditekankan melalui pendekatan-pendekatan sebagai berikut :
1.    Untuk keberhasilan PKMD di suatu daerah herus memanfaatkan pendekatan operasional terpadu (comprehensive operational approach) yang meliputi pendekatan secara sistem (system approach), pendekatan lintas sektoral dan antar program (inter program and inter sektoral approach), pendekatan multi displiner (multi displionary approach), pendekatan edukatif (educational approach), dsb.
2.    Dalam pembinaan terhadap peran serta masyarakat melalui pendekatan edukatif, hendaknya faktor ikut sertanya masyarakat ditempatkan baik sebagai komplemen maupun suplemen terdepan dalam penunjang sistem kesehatan nasional ini.
3.    Sebagai kegiatan yang dikelola sendiri oleh masyarakat, PKMD secara bertahap dan terus menerus harus mampu didorong untuk membuka kemungkinan-kemungkinan menumbuhkan potensi swadayanya melalui pemerataan akan peranserta setiap individu di desa secara lebih luas dan lebih nyata.
4.    Puskesmas sebagai pengarah (provider) setempat perlu meningkatkan kegiatan diluar gedung (ourt door activities) untuk mengarahkan “intervensinya “ di dalam memacu secara edukatif terhadap kelestarian kegiatan PKMD oelh masyarakat dibawah bimbingan LSD.
Kegiatan masyarakat tersebut diharapkan muncul atas kesadaran dan prakarsa masyarakat sendiri dengan bimbingan dan pembinaan dari pemerintah secara lintas program dan lintas sektoral. Kegiatan tersebut tak lain merupakan bagian integral dari pembangunan nasional umumnya dan pembangunan desa khususnya. Puskesmas sebagai pusat pengembangan kesehatan di tingkat kecamatan mengambil prakarsa untuk bersama-sama dengan sektor-sektor yang bersangkutan menggerakkan peran serta masyarakat (PSM) dalam bentuk kegiatan PKMD.
Tujuan PKMD
1.    Tujuan Umum
Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menolong diri sendiri dibidang kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu hidup
2.    Tujuan Khusus
a.    menumbuhkan kesadaran masyarakat akan potensi yang dimilikinya untuk menolong diri mereka sendiri dalam meningkatkan mutu hidup mereka
b.    mengembangkan kemampuan dan prakarsa masyarakat untuk berperan secara aktif dan berswadaya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri
c.    menghasilkan lebih banyak tenaga-tenaga masyarakat setempat yang mampu, terampil serta mau berperan aktif dalam pembangunan desa
d.   meningkatnya kesehatan masyarakat dalam arti memenuhi beberapa indikator (angka kesakitan menurun, angka kematian menurun, terutama angka kematian bayi dan anak, angka kelahiran menurun, menurunnya angka kekurangan gizi pada anak balita).
Ciri-ciri utama PKMD :
1.    Kegiatan-kegiatan PKMD didasarkan atas kesadaran masyarakat dan dilaksanakan melalui usaha-usaha swadaya masyarakat berdasarkan gotong-royong yang menggali dan menggunkan sumber dan potensi masyarakat setempat.
2.    Setiap keputusan dalam rangka pelaksanaan kegiatan ditetapkan oleh masyarakat sendiri melalui musyawarah mufakat.
3.    Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh tenaga yang berasal dari masyarakat setempat dan dipilih oleh masyarakat sendiri. Tenaga tersebut dipersiapkan terlebih dahulu sehingga pengetahuan sikap dan ketrampilannya sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan.
4.    Bantuan dan dukungan pemerintah yang bersifat lintas program dan lintas sektoral baik dalam bentuk latihan maupun bahan-bahan atau peralatan selalu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak sampai menimbulkan ketergantungan.
5.    Dari berbagai kegiatan masyarakat tersebut minimal ada satu kegiatan yang merupakan salah satu unsur dari unsur “Primary Health Care”.
Prinsip-Prinsip PKMD
1.        Kegiatan masyarakat sebaiknya dimulai dengan kegiatan yang memenuhi kebutuhan masyarakat setempat walaupun kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kesehatan secara langsung. Ini berarti bahwa kegiatan tidak hanya terbatas pada aspek kesehatan saja, melainkan juga mencakup aspek-aspek kehidupan lainnya yang secara tidak langsung menunjang peningkatan taraf kesehatan.
2.        Dalam membina kegiatan masyarakat diperlukan kerjasama yang baik :
a.     antar dinas-dinas/instansi-instansi/lembaga-lembaga lain yang bersangkutan
b.    antar dinas-dinas/instansi-instansi/lembaga-lembaga tersebut dengan masyarakat
3.        Dalam hal masyarakat tidak dapat memecahkan masalah atau kebutuhannya sendiri, maka pelayanan langsung diberikan oleh sektor-sektor yang bersangkutan
4.        PKMD merupakan upaya swadaya masyarakat yang pembinaannya oleh Puskesmas
5.        Operasionalisasinya oleh pos-pos kesehatan yang didirikan dan dilaksanakan oleh tenaga masyarakat sendiri (kader kesehatan yang dilatih dan dibina oleh puskesmas
6.        Tugas-tugas Puskesmas dapat didelegasikan kepada pos-pos kesehatan antara lain :
a. penyuluhan kesehatan
b. mengawasi adanya penyakit menular dan segera melaporkan ke Puskesmas
c. upaya dalam perbaikan sanitasi lingkungan umpamanya jamban, kebersihan halaman, pembuangan limbah, dll.
d. Pengobatan ringan dalam rangka P3K sebelum dirujuk ke Puskesmas
e. Upaya perbaikan gizi keluarga umpamanya penimbangan balita, kurang gizi, dll.
f. Diskusi-diskusi dengan ibu hamil melalui arisan / PKK
7.        Pembinaan peran serta masyrakat dalam kesehatan, baik secara individu, kelompok atau masyarakat luas
8.        Dalam pembinaan PKMD menggunakan pendekatan lintas sektor dan lintas program
9.        Pelayanan langsung dapat diberi oleh petugas kesehatan apabila masyarakat tidak mampu melaksanakannya
10.    Type penyelenggaraan disesuaikan dengan budaya dan kemampuan masyarakat



DAFTAR PUSTAKA


Departemen Kesehatan RI. 1996. Sosial Budaya Dasar. Jakarta: Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI.
Soekanto, Soerjono. 2005. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGravindo Persada.
http://id.wikipedia.org/wiki/Desa diakses tanggal 23 November 2010 pukul 11.50 WIB
http://tasikyou.multiply.com/journal/item/31 diakses tanggal 23 November 2010 pukul 12.30 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

....ATUR NUHUN....